A. Konsep Layanan Bimbingan dan
Konseling
Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor adalah guru yag
mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam kegiatan
pelayanan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah siswa.
Layanan bimbingan dan konseling adalah kegiatan Guru Bimbingan dan
Konseling atau Konselor dalam menyusun rencana pelayanan bimbingan dan
konseling, melaksanakan pelayanan bimbingan dan konseling, mengevaluasi proses
dan hasil pelayanan bimbingan dan konseling serta melakukan perbaikan tindak
lanjut memanfaatkan hasil evaluasi.
B. Komponen Layanan Bimbingan dan
Konseling
Pedoman bimbingan dan konseling mencakup komponen-komponen berikut
ini.
1. Jenis Layanan meliputi :
a.
Layanan
Orientasi yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik
memahami lingkungan baru, seperti lingkungan satuan pendidikan bagi siswa baru,
dan obyek-obyek yang perlu dipelajari, untuk menyesuaikan diri serta
mempermudah dan memperlancar peran di lingkungan baru yang efektif dan
berkarakter.
b.
Layanan
Informasi yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik
menerima dan memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar, karir/ jabatan,
dan pendidikan lanjutan secara terarah, objektif dan bijak.
c.
Layanan
Penempatan dan Penyaluran yaitu layanan bimbingan dan konseling
yang membantu peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di
dalam kelas, kelompok belajar, peminatan/lintas minat/pendalaman minat, program
latihan, magang, dan kegiatan ekstrakurikuler secara terarah, objektif dan
bijak.
d.
Layanan
Penguasaan Konten yaitu layanan bimbingan dan
konseling yang membantu peserta didik menguasai konten tertentu, terutama
kompetensi dan atau kebiasaan dalam melakukan, berbuat atau mengerjakan sesuatu
yang berguna dalam kehidupan di sekolah/madrasah, keluarga, dan masyarakat
sesuai dengan tuntutan kemajuan dan berkarakter-cerdas yang terpuji, sesuai
dengan potensi dan peminatan dirinya.
e.
Layanan
Konseling Perseorangan yaitu layanan bimbingan dan
konseling yang membantu peserta didik dalam mengentaskan masalah pribadinya
melalui prosedur perseorangan.
f.
Layanan
Bimbingan Kelompok yaitu layanan bimbingan dan
konseling yang membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan
hubungan sosial, kegiatan belajar, karir/jabatan, dan pengambilan keputusan,
serta melakukan kegiatan tertentu sesuai dengan tuntutan karakter yang terpuji
melalui dinamika kelompok.
g.
Layanan Konseling Kelompok yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta
didik dalam pembahasan dan pengentasan masalah yang dialami sesuai dengan
tuntutan karakter-cerdas yang terpuji melalui dinamika kelompok.
h.
Layanan Konsultasi
yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik dan atau
pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara dan atau
perlakuan yang perlu dilaksanakan kepada pihak ketiga sesuai dengan tuntutan
karakter-cerdas yang terpuji.
i.
Layanan Mediasi
yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik dalam
menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan dengan pihak lain sesuai dengan
tuntutan karakter-cerdas yang terpuji.
j.
Layanan Advokasi
yaitu layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik untuk
memperoleh kembali hak-hak dirinya yang tidak diperhatikan dan/atau mendapat
perlakuan yang salah sesuai dengan tuntutan karakter-cerdas yang terpuji.
2.
Kegiatan Pendukung
Layanan meliputi:
a.
Aplikasi
Instrumentasi yaitu kegiatan mengumpulkan data tentang diri siswa dan
lingkungannya, melalui aplikasi berbagai instrumen, baik tes maupun non-tes.
b.
Himpunan Data
yaitu kegiatan menghimpun data yang relevan dengan pengembangan peserta didik,
yang diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematis, komprehensif, terpadu,
dan bersifat rahasia.
c.
Konferensi Kasus
yaitu kegiatan membahas permasalahan peserta didik dalam pertemuan khusus yang
dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan data, kemudahan dan komitmen
bagi terentaskannya masalah peserta didik melalui pertemuan, yang bersifat
terbatas dan tertutup.
d.
Kunjungan Rumah
yaitu kegiatan memperoleh data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya
masalah peserta didik melalui pertemuan dengan orang tua dan atau anggota
keluarganya.
e.
Tampilan
Kepustakaan yaitu kegiatan menyediakan berbagai bahan pustaka yang dapat
digunakan peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan sosial, kegiatan
belajar, dan karir/ jabatan.
f.
Alih Tangan Kasus
yaitu kegiatan untuk memin-dahkan penanganan masalah peserta didik ke pihak
lain sesuai keahlian dan kewenangan ahli yang dimaksud.
3.
Format Layanan meliputi:
a.
Individual yaitu
format kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani peserta didik secara
perorangan.
b.
Kelompok yaitu
format kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani sejumlah peserta didik
melalui suasana dinamika kelompok.
c.
Klasikal yaitu
format kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani sejumlah peserta didik
dalam satu kelas rombongan belajar.
d.
Lapangan yaitu
format kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani seorang atau sejumlah
peserta didik melalui kegiatan di luar kelas atau lapangan.
e.
Pendekatan
Khusus/Kolaboratif yaitu format kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani
kepentingan peserta didik melalui pendekatan kepada pihak-pihak yang dapat
memberikan kemudahan.
f.
Jarak Jauh yaitu
format kegiatan bimbingan dan konseling yang melayani kepentingan siswa melalui
media dan/ atau saluran jarak jauh, seperti surat dan sarana elektronik.
C.
Strategi Layanan
Bimbingan dan Konseling
1.
Program Layanan
Dari segi unit
waktu sepanjang tahun ajaran pada satuan pendidikan, ada lima jenis program
layanan yang disusun dan diselenggarakan dalam pelayanan bimbingan dan
konseling, yaitu sebagai berikut :
a.
Program Tahunan
yaitu program pelayanan bimbingan dan konseling meliputi seluruh kegiatan
selama satu tahun ajaran untuk masing-masing kelas rombongan belajar pada
satuan pendidikan.
b.
Program Semesteran
yaitu program pelayanan bimbingan dan konseling meliputi seluruh kegiatan
selama satu semester yang merupakan jabaran program tahunan.
c.
Program Bulanan
yaitu program pelayanan bimbingan dan konseling meliputi seluruh kegiatan
selama satu bulan yang merupakan jabaran program semesteran.
d.
Program Mingguan
yaitu program pelayanan bimbingan dan konseling meliputi seluruh kegiatan
selama satu minggu yang merupakan jabaran program bulanan.
e.
Program Harian yaitu program
pelayanan bimbingan dan konseling yang dilaksanakan pada hari-hari tertentu
dalam satu minggu. Program harian merupakan jabaran dari program mingguan dalam
bentuk Satuan Layanan atau Rencana Program Layanan dan/atau Satuan Kegiatan
Pendukung atau Rencana Kegiatan Pendukung pelayanan bimbingan dan konseling.
2.
Penyelenggaraan Layanan
Sebagai pelaksana
pelayanan bimbingan dan konseling, Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor
bertugas dan berkewajiban menyelenggarakan layanan yang mengarah pada (1)
pelayanan dasar, (2) pelayanan pengembangan, (3) pelayanan peminatan studi, (4)
pelayanan terapeutik, dan (5) pelayanan diperluas.
a.
Pelayanan Dasar,
yaitu pelayanan mengarah kepada terpenuhinya kebutuhan siswa yang paling
elementer, yaitu kebutuhan makan dan minum, udara segar, dan kesehatan, serta
kebutuhan hubungan sosio-emosional. Orang tua, guru dan orang-orang yang dekat
(significant persons) memiliki
peranan paling dominan dalam pemenuhan kebutuhan dasar siswa. Dalam hal ini,
Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor pada umumnya berperan secara tidak
langsung dan mendorong para significant
persons berperan optimal dalam memenuhi kebutuhan paling elementer siswa.
b.
Pelayanan Pengembangan, yaitu pelayanan untuk mengembangkan potensi peserta didik
sesuai dengan tahap-tahap dan tugas-tugas perkem-bangannya. Dengan pelayanan
pengembangan yang cukup baik siswa akan dapat menjalani kehidupan dan
perkembangan dirinya dengan wajar, tanpa beban yang memberatkan, memperoleh
penyaluran bagi pengembangan potensi yang dimiliki secara optimal, serta
menatap masa depan dengan cerah. Upaya pendidikan pada umumnya merupakan
pelaksanaan pelayanan pengembangan bagi peserta didik. Pada satuan-satuan
pendidikan, para pendidik dan tenaga kependidikan memiliki peran dominan dalam
penyelenggaraan pengembangan terhadap siswa. Dalam hal ini, pelayanan bimbingan
dan konseling yang dilaksanakan oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor
selalu diarahkan dan mengacu kepada tahap dan tugas perkembangan siswa.
c.
Pelayanan Arah Peminatan/Lintas Minat/Pendalaman Minat Studi
Siswa, yaitu pelayanan yang secara khusus tertuju
kepada peminatan/lintas minat/pendalaman minat peserta didik sesuai dengan
konstruk dan isi kurikulum yang ada. Arah peminatan/lintas minat/pendalaman
minat ini terkait dengan bidang bimbingan pribadi, sosial, belajar, dan karir
dengan menggunakan segenap perangkat (jenis layanan dan kegiatan pendukung)
yang ada dalam pelayanan Bimbingan dan Konseling. Pelayanan peminatan/lintas
minat/pendalaman minat peserta didik ini terkait pula dengan aspek-aspek
pelayanan pengembangan tersebut di atas.
d.
Pelayanan Teraputik,
yaitu pelayanan untuk menangani pemasalahan yang diakibatkan oleh gangguan
terhadap pelayanan dasar dan pelayanan pengembangan, serta pelayanan pemi
natan. Permasalahan tersebut dapat terkait dengan kehidupan pribadi, kehidupan
sosial, kehidupan keluarga, kegiatan belajar, karir. Dalam upaya menangani
permasalahan peserta didik, Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor memiliki
peran dominan. Peran pelayanan teraputik oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau
Konselor dapat menjangkau aspek-aspek pelayanan dasar, pelayanan pengembangan,
dan pelayanan peminatan.
e.
Pelayanan Diperluas,
yaitu pelayanan dengan sasaran di luar diri siswa pada satuan pendidikan,
seperti personil satuan pendidikan, orang tua, dan warga masyarakat lainnya
yang semuanya itu terkait dengan kehidupan satuan pendidikan dengan arah pokok
terselenggaranya dan suskesnya tugas utama satuan pendidikan, proses
pembelajaran, optimalisasi pengembangan potensi peserta didik. Pelayanan
diperluas ini dapat terkait secara langsung ataupun tidak langsung dengan
kegiatan pelayanan dasar, pengembangan peminatan, dan pelayanan teraputik
tersebut di atas.
3.
Waktu dan Posisi Pelaksanaan Layanan
a.
Semua kegiatan
mingguan (kegitan layanan dan/atau pendukung bimbingan dan konseling)
diselenggarakan di dalam kelas (sewaktu jam pembelajaran berlangsung) dan/atau
di luar kelas (di luar jam pembelajaran)
1)
Di dalam jam
pembelajaran:
a)
Kegiatan tatap
muka dilaksanakan secara klasikal dengan rombongan belajar siswa dalam tiap
kelas untuk menyelenggarakan layanan informasi, penempatan dan penyaluran,
penguasaan konten, kegiatan instrumentasi, serta layanan/kegiatan lain yang
dapat dilakukan di dalam kelas.
b)
Volume kegiatan
tatap muka klasikal adalah 2 (dua) jam per kelas (rombongan belajar per minggu
dan dilaksanakan secara terjadwal.
c)
Kegiatan tatap
muka nonklasikal diselenggarakan dalam bentuk layanan konsultasi, kegiatan
konferensi kasus, himpunan data, kunjungan rumah, tampilan kepustakaan, dan
alih tangan kasus.
2)
Di luar jam
pembelajaran:
a)
Kegiatan tatap
muka nonklasikal dengan siswa dilaksanakan untuk layanan orientasi, konseling
perorangan, bimbingan kelompok, konseling kelompok, mediasi, dan advokasi serta
kegiatan lainnya yang dapat dilaksanakan di luar kelas.
b)
Satu kali
kegiatan layanan/pendukung bimbingan dan konseling di luar kelas/di luar jam
pembelajaran ekuivalen dengan 2 (dua) jam pembelajaran tatap muka dalam kelas.
c)
Kegiatan
pelayanan bimbingan dan konseling di luar jam pembelajaran satuan pendidikan
maksimum 50% dari seluruh kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling, diketahui
dan dilaporkan kepada pimpinan satuan pendidikan.
d)
Program pelayanan
bimbingan dan konseling pada masing-masing satuan pendidikan dikelola oleh Guru
Bimbingan dan Konseling atau Konselor dengan memperhatikan keseimbangan dan
kesinambungan program antarkelas dan antarjenjang kelas, dan mensinkronisasikan
program pelayanan bimbingan dan konseling dengan kegiatan pembelajaran mata
pelajaran dan kegiatan ekstra kurikuler dengan mengefektifkan dan
mengefisienkan penggunaan fasilitas satuan pendidikan.
D.
Pihak Yang Terlibat
Pelaksana utama
pelayanan bimbingan dan konseling adalah Guru Bimbingan dan Konseling atau
Konselor. Penyelenggara pelayanan bimbingan dan konseling di SD/MI/SDLB adalah
Guru Kelas. Penyelenggara pelayanan bimbingan dan konseling di SMP/MTs, SMA/MA,
SMK/MAK adalah Guru Bimbingan dan Konseling.
1.
Pelaksana Pelayanan bimbingan dan konseling pada SD/MI/SDLB
a.
Guru Kelas
sebagai pelaksana pelayanan bimbingan dan konseling di SD/ MI/SDLB melaksanakan
layanan orientasi, informasi, penempatan dan penyaluran, dan penguasaan konten
dengan cara menginfusikan materi layanan bimbingan dan konseling tersebut ke
dalam pembelajaran mata pelajaran. Untuk siswa Kelas IV, V, dan VI dapat
diselenggarakan layanan bimbingan dan konseling perorangan, bimbingan kelompok,
dan konseling kelompok.
b.
Pada satu
SD/MI/SDLB atau sejumlah SD/MI/SDLB dapat diangkat seorang Guru Bimbingan dan
Konseling atau Konselor untuk menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan
konseling.
2.
Pelaksana Pelayanan Bimbingan dan Konseling pada SMP/MTs/
SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK.
a.
Pada satu
SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK diangkat sejumlah Guru Bimbingan dan
Konseling atau Konselor dengan rasio 1 : 150 (satu Guru bimbingan dan konseling
atau Konselor melayani 150 orang siswa) pada setiap tahun ajaran.
b.
Jika diperlukan,
Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor yang bertugas di SMP/MTs dan/atau
SMA/MA/SMK tersebut dapat diminta bantuan untuk menangani permasalahan peserta
didik SD/MI dalam rangka pelayanan alih tangan kasus.
Sebagai pelaksana
utama kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling di satuan pendidikan SMP/MTs/
SMPLB, SMA/MA/ SMALB, dan SMK/MAK, Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor
wajib menguasai spektrum pelayanan pada umumnya, khususnya pelayanan
profesional bimbingan dan konseling, meliputi:
a.
Pengertian, tujuan,
prinsip, asas-asas, paradigma, visi dan misi pelayanan bimbingan dan konseling
profesional
b.
Bidang dan materi
pelayanan bimbingan dan konseling, termasuk di dalamnya materi pendidikan
karakter dan arah peminatan siswa
c.
Jenis layanan,
kegiatan pendukung dan format pelayanan bimbingan dan konseling
d.
Pendekatan,
metode, teknik dan media pelayanan bimbingan dan konseling, termasuk di
dalamnya pengubahan tingkah laku, penanaman nilai-nilai karakter dan peminatan
peserta didik.
e.
Penilaian hasil
dan proses layanan bimbingan dan konseling
f.
Penyusunan
program pelayanan bimbingan dan konseling
g.
Pengelolaan
pelaksanaan program pelayanan bimbingan dan konseling
h.
Penyusunan
laporan pelayanan bimbingan dan konseling
i.
Kode etik
profesional bimbingan dan konseling
j.
Peran organisasi
profesi bimbingan dan konseling
Guru Bimbingan
dan Konseling atau Konselor merumuskan dan menjelaskan kepada pihak-pihak
terkait, terutama peserta didik, pimpinan satuan pendidikan, Guru Mata
Pelajaran, dan orang tua, sebagai berikut:
a.
Sejak awal
bertugas di satuan pendidikan, Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor
merumuskan secara konkrit dan jelas tugas dan kewajiban profesionalnya dalam
pelayanan bimbingan dan konseling, meliputi:
1)
Struktur
pelayanan bimbingan dan konseling
2)
Program pelayanan
bimbingan dan konseling
3)
Pengelolaan
program pelayanan bimbingan dan konseling
4)
Evaluasi hasil
dan proses pelayanan bimbingan dan konseling
5)
Tugas dan
kewajiban pokok Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor.
b.
Hal-hal
sebagaimana tersebut pada butir a di atas dijelaskan kepada siswa, pimpinan,
dan sejawat pendidik (Guru Mata pelajaran dan Wali Kelas) pada satuan
pendidikan, dan orang tua secara profesional dan proporsional.
c.
Kerjasama
1)
Dalam
melaksanakan tugas pelayanan bimbingan dan konseling Guru Bimbingan dan
Konseling atau Konselor bekerjasama dengan berbagai pihak di dalam dan di luar
satuan pendidikan untuk suksesnya pelayanan yang dimaksud.
2)
Kerjasama
tersebut di atas dalam rangka manajemen bimbingan dan konseling yang menjadi
bagian integral dari manajemen satuan pendidikan secara menyeluruh.
===============
Sumber:
Diambil dari : Peraturan Menteri Pendidikan Dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81A
Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum Lampiran IV Pedoman Umum Pembelajaran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
your Comment here