PANDUAN TEKNISI UNBK
A. Pra Ujian
1.
mengkoneksikan server lokal dengan internet;
2.
menstatikkan IP address di komputer server dan komputer peserta;
3.
mematikan “auto sleep” di server lokal melalui power option di control
panel.
4.
melakukan perintah “ping” di DOS Prompt dari komputer peserta ke
komputer host server lokal untuk mengecek dan memastikan jaringan sudah
terkoneksi dengan baik;
5.
bila komputer klien menggunakan OS Windows XP, menginstall .net framework 3.5
agar CBAT XAMBRO bisa berjalan sempurna;
6.
membantu dan menjaga kestabilan internet ketika Proktor melakukan sinkronisasi CBTSync
ke server pusat;
7.
mengisi dan menandatangani berita acara sinkronisasi;
8.
menerima CBAT XAMBRO dari Proktor dan di copy kan ke seluruh komputer
peserta.
9.
hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN 1 jam sebelum ujian dimulai;
10.
menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua panitia sekolah/madrasah
pelaksana UNBK;
11. mengisi dan menandatangani
pakta integritas di depan ketua panitia sekolah/madrasah pelaksana UNBK;
B. Pelaksanaan Ujian
1.
menjaga jaringan LAN agar berfungsi dengan baik;
2.
berjaga di ruang panitia atau ruang khusus teknisi;
3.
menangani gangguan teknis jaringan, komputer server lokal, dan komputer peserta
setelah mendapat informasi dari Pengawas;
4.
segera menangani peserta yang mengalami masalah teknis komputer;
5.
melakukan perbaikan komputer yang error tanpa mengganggu peserta ujian;
6. jika terjadi gangguan
jaringan di suatu ruangan dan tidak bisa terselesaikan lebih dari 50 menit
melaporkan ke ketua panitia sekolah/madrasah pelaksana UNBK;
C. Pasca Ujian
1.
mencatat semua masalah yang terkait dengan komputer dan jaringan di berita acara
ujian;
2.
mencatat nomor komputer dan ruangan dari komputer yang bermasalah di berita
acara ujian;
3.
mengisi dan menandatangani berita acara ujian;
4. mengisi dan menandatangani
berita acara pengunggahan.
UNBK
2017
Pusat Penilaian Pendidikan, Badan Penelitian dan
Pengembangan, Kemendikbud 11
VI. TATA TERTIB PESERTA
A. Kewajiban Peserta
1. memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15
(lima belas) menit sebelum UN dimulai;
2. bagi yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN
setelah mendapat izin dari Ketua panitia sekolah/madrasah pelaksana UNBK, tanpa
diberi perpanjangan waktu;
3. dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator
ke Sekolah/Madrasah;
4. tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di
dalam ruang kelas di bagian depan;
5. membawa alat tulis dan kartu tanda peserta ujian;
6. mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen/bolpoin
yang disediakan oleh Proktor ruangan;
7. mulai mengerjakan soal setelah memasukkan TOKEN UJIAN;
8. selama UN berlangsung, peserta UN hanya dapat meninggalkan
ruangan dengan izin dan pengawasan dari Proktor;
9. yang meninggalkan ruangan setelah memasukkan TOKEN UJIAN
dan tidak kembali lagi sampai waktu tes berakhir, dinyatakan telah selesai
menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait;
10. peserta UN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum
waktu ujian selesai, diperbolehkan meninggalkan ruangan ujian;
11. peserta UN berhenti mengerjakan soal setelah waktu ujian
berakhir;
12. selama UN
berlangsung, peserta UN dilarang:
a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b. bekerjasama dengan peserta lain;
c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau
melihat pekerjaan peserta lain;
e.
menggantikan atau digantikan oleh ora